Sesuai pengertian dalam PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional bahwa kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang
terdiri dari atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan
perkotaan inti dengan kawasan perkotaan sekitarnya yang saling memiliki
keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan jumlah penduduk secara
keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
Dengan demikian dalam penetapan kawasan metropolitan dapat disampaikan kriteria
sebagai berikut:
a.
Memiliki
jumlah penduduk paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa.
b.
Terdiri
atas satu kawasan perkotaan
inti dan beberapa kawasan
perkotaan disekitarnya yang menjadi kawasan perkotaan satelit dan
membentuk satu kesatuan pusat perkotaan.
c. Terdapat keterkaitan
fungsi antar kawasan
perkotaan dalam satu
sistem metropolitan.
dengan demikina apakah kota padang sudah bisa dikatakan sebagai KOTA METROPOLITAN.....????????
Tidak ada komentar:
Posting Komentar