Kamis, 12 April 2012

PADANG Menjadi Kota METROPOLITAN

Sesuai pengertian dalam PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional bahwa kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri dari atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
Dengan demikian dalam penetapan kawasan metropolitan dapat disampaikan kriteria sebagai berikut:
a.      Memiliki jumlah penduduk paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa.
b.      Terdiri atas satu  kawasan  perkotaan  inti dan  beberapa  kawasan  perkotaan disekitarnya yang menjadi kawasan perkotaan satelit dan membentuk satu kesatuan pusat perkotaan.
c.       Terdapat  keterkaitan   fungsi   antar  kawasan   perkotaan   dalam   satu   sistem metropolitan.


dengan demikina apakah kota padang sudah bisa dikatakan sebagai KOTA METROPOLITAN.....????????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar